Beredar viral, video yang menunjukkan aksi sweeping di rumah makan Padang, yang dinarasikan sebagai larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non Minang, viral di media sosial. Polresta Cirebon pun bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya informasi tersebut. Diketahui, aksi itu dilakukan Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen dan tetap dengan harga seperti itu, tapi keberatan dengan kalimat “Padang Murah. Sehingga diminta mengganti dengan kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya.
‘’Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan Label Paket 10.000 atau Paket 8.000 karena akan menghancurkan Rumah Makan Padang lain,” katanya.
Pihaknya mengakui narasi yang beredar di sosial media seolah olah PRMPC menertibkan rumah makan Padang bagi orang Non Minang. Padahal, PRMPC tidak seperti itu, dan mengizinkan siapapun boleh berjualan rumah makan Padang.
PRMPC pun menyampaikan bahwa rumah makan yang di video itu bukan target mereka, tapi ada beberapa rumah makan yang diberi edaran tentang Padang Murah. Ada beberapa rumah makan yang berada di depan RS Waled didatangi mereka karena terdapat label Padang Murah Rp 10 ribu. ‘’Respon cepat ini menjadi upaya kami mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas,’’ katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar