Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Kemudian, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,” kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harly Siregar, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Keterlibatan Tom Lembong saat dirinya masih menjabat sebagai menteri perdagangan di periode I pemerintahan Joko Widodo.
Sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," jelasnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui, Tom Lembong dikenal sebagai seorang politikus dan ekonom di tanah air. Pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 itu, pernah menduduki beberapa kursi menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019. Tom Lembong memiliki latar belakang pendidikan lulusan Bachelor of Arts di bidang Arsitektur dan Desain Perkotaan di Harvard University, Amerika Serikat pada tahun 1994.
Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley, Singapura. Kemudian, dia bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia tahun 1999-2000. Pada 2000-2002, Tom Lembong dipercaya ikut merestrukturisasi perbankan nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior. Sejak saat itu, kariernya di bidang keuangan dan ekonomi pun semakin menonjol.
Dia juga pernah bekerja di Farindo Investments dari 2002-2005. Setahun setelahnya, Tom menjadi salah satu pendiri dan chief executive officer di sebuah perusahaan ekuitas swasta bernama Quvat Management yang berada di Singapura. Pada 2012-2014, dia juga menjadi presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex).
Dalam pemerintahan, pada 2013 dia dipercaya sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo atau Jokowi. Posisi ini dipertahankan sepanjang masa jabatan pertama Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Setelah meninggalkan pemerintahan, Tom mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura. Hubungan Tom Lembong dengan Anies Baswedan mulai terlihat pada 2021, dia dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Jaya Ancol oleh Anies yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada Pilpres 2024, Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar